Lama waktu tunggu haji sering membuat orang yang sudah mendaftar harus membatalkan hajinya karena kondisi tertentu. Sementara badal haji adalah solusi supaya tetap mendapatkan pahala haji walaupun tidak berangkat ke Tanah Suci.
Lalu, bagaimana hukum badal haji dan ketentuannya? Simak ini.
Pengertian Badal Haji dan Hukumnya
Haji sebenarnya tidak diwajibkan bagi semua umat muslim, namun wajib bagi umat muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial. Namun, bagaimana bagi seseorang yang memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji tapi tidak mampu berangkat ke Tanah Suci? Maka solusinya adalah badal haji.
Badal haji adalah haji yang diwakilkan kepada orang lain. Jadi, orang lain yang menggantikan pemberangkatan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji tanpa yang bersangkutan harus berangkat ke Tanah Suci.
Karena hukum badal haji juga menjadi wajib ketika yang bersangkutan memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Apa Saja Ketentuan Badal Haji?
Berikut keadaan diperbolehkannya badal haji:
- Sudah Meninggal Dunia
Diwajibkan membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia jika memiliki kewajiban atau nazar untuk menunaikan ibadah haji sebelum meninggal dunia. Karena setelah yang bersangkutan meninggal dunia, hal tersebut beralih menjadi kewajiban ahli waris. Syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal yaitu yang bersangkutan cukup secara materi untuk menunaikan ibadah haji.
- Secara Fisik Tidak Mampu Melaksanakan Haji
Selain yang bersangkutan meninggal dunia, badal haji juga diperuntukkan bagi mereka yang sakit atau fisiknya tidak mampu melaksanakan serangkaian ibadah haji. Jadi tidak sah membadalkan haji orang yang kondisi fisiknya masih mampu melaksanakan ibadah haji.
- Orang yang Membadalkan Sudah Pernah Berhaji
Orang yang membadalkan haji seharusnya sudah menunaikan ibadah haji wajib bagi dirinya sendiri, menurut Madzhab Syafi’i. Karena jika belum, maka haji yang dilakukan akan terhitung untuk dirinya sendiri.
Jadi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan mengganti haji orang lain. Namun berbeda dengan Madzhab Hanafi yang memperbolehkan orang menjalankan badal haji meskipun belum pernah menjalankan ibadah haji.
Meskipun terdapat dua pendapat yang berbeda, akan lebih baik membadalkan haji kepada orang sudah pernah menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan Kaidah Fikih yang menyebutkan sebagai sunnah ketika memilih pendapat yang melarangnya.
- Membadalkan Haji Orang yang Mampu
Tidak dibenarkan membadalkan haji orang yang tidak mampu secara materi. Namun diperbolehkan membadalkan haji orang yang memiliki kemampuan finansial untuk berangkat haji tapi tidak mampu berangkat secara fisik.
Sementara itu, badal haji atau berhaji tidak diwajibkan bagi orang yang tidak sanggup membayar biaya badal haji.
- Wanita dan Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji
Diperbolehkan bagi wanita menggantikan haji seorang laki-laki yang memiliki halangan untuk berangkat haji, begitupun sebaliknya. Jadi tidak ada salahnya seorang laki-laki menggantikan wanita atau wanita menggantikan laki-laki.
- Satu Orang untuk Sekali Haji
Badal haji bisa dilakukan hanya untuk satu orang, yaitu satu jemaah haji mewakilkan haji untuk satu orang. Jadi tidak boleh melakukan satu kali badal haji sekaligus untuk dua orang atau lebih.
- Tidak Sedang Mencari Keuntungan
Tidak dibenarkan melakukan badal haji dengan tujuan mencari keuntungan baik berupa materi dan sebagainya. Jadi, murni untuk mendapatkan pahala dan semata-mata ikhlas karena mengharap keridhaan Allah.
- Membadalkan Haji Orang Terdekat
Akan lebih baik membadalkan haji kepada orang terdekat atau kerabat meskipun tidak dilarang membadalkan haji kepada siapapun bahkan yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Untuk itu, akan lebih baik jika membadalkan haji kepada:
- Orang terdekat yang dirasa mampu menjalankan haji badal
- Orang yang amanat dan mengerti tentang ajaran Agama Islam
- Orang yang memiliki pengetahuan lebih tentang haji dan umrah
Tujuannya, supaya orang yang mewakili ibadah kita ke tanah suci bisa lancar melaksanakan ibadah haji.
Karena dilakukan oleh orang lain, lantas siapa yang mendapatkan pahala badal haji? Rasulullah pernah menjawab pertanyaan tentang siapa yang berhak mendapatkan badal haji, dan beliau bersabda, “Allah memberikan kepada keduanya sekaligus”.
Jadi, badal haji adalah pilihan untuk tetap mendapatkan pahala haji meskipun tidak bisa menunaikan ibadah haji. Ketika Anda berencana mendaftar badal haji, Anda bisa menghubungi kami di sini sekarang.