Patuhi Larangan Haji Memperlancar Ibadah di Tanah Suci

larangan haji

Dalam penyelenggaraan ibadah haji ada larangan haji bagi jamaah. Larangan ini mulai berlaku setelah jamaah memasuki ihram. Setelah menetapkan niat untuk berhaji, jamaah akan mengenakan pakaian putih ihram sebagai tanda memulai ihram. Inilah saat ibadah haji dimulai dan beberapa aturan dan syarat khusus haji mulai berlaku. 

Dengan melaksanakan ibadah haji berarti melakukan kunjungan ke Baitullah di Mekah. Rangkaian kegiatannya meliputi tawaf, sa’i, dan wukuf. Karena ibadah ini adalah kunjungan ke kota suci, maka sudah sepatutnya jamaah menjaga ucapan dan perilaku.  

Larangan-larangan selama haji memiliki konsekuensi yang serius. Sanksi yang berlaku bisa berupa denda fidyah. Namun jika termasuk pelanggaran serius, bisa mengakibatkan pembatalan ibadah haji. 

Tentunya semua jamaah yang berniat untuk menjalankan ibadah haji dengan lancar hingga mabrur. Terlebih lagi bagi umat yang sudah bernazar maka wajib haji, akan sangat disayangkan jika melanggar aturan hingga membatalkan haji.  

Pihak penyelenggara haji pun akan membantu dengan terus mengingatkan akan setiap larangan di tanah suci. Terutama jika memilih penyelenggara haji yang amanah seperti Granada Tour. Jika ibadah haji sudah ada dalam perencanaan, mulai perencanaan ibadah haji dengan menghubungi kontaknya di sini.  

Larangan Haji yang Berlaku di Tanah Suci 

larangan haji

Pada dasarnya larangan tersebut bisa terbagi menjadi tiga macam: larangan untuk laki-laki, perempuan, dan untuk keduanya. Setiap larangan memiliki sanksinya masing-masing.  

Pertama, larangan haji bagi laki-laki yang mulai berlaku bagi jamaah sejak memulai ihram

  • Mengenakan pakaian yang dijahit. Jamaah haji wajib memakai pakaian ihram selama ibadah. Pakaian ini berupa lembaran kain putih tidak berjahit. Untuk mengenakannya, jamaah akan melilitkan kain ihram ke seluruh badan.  

Jamaah tidak boleh mengenakan kemeja, kaus, ataupun celana karena semua ini memiliki jahitan.   

  • Menggunakan alas kaki, baik sepatu maupun sandal yang bisa menutupi area mata kaki. Sudah ada alas kaki dengan desain khusus untuk ibadah haji. Meskipun ada larangan alas kaki yang menutupi mata kaki, jamaah akan selalu diingatkan agar selalu mengenakan alas kaki. Kondisi Mekah yang panas bisa membuat kaki melepuh. 
  • Mengenakan penutup kepala maupun topi.  

Kedua, ada sedikit perbedaan pada larangan haji bagi perempuan. Namun, jamaah haji perempuan tetap harus mematuhi larangan ini selama ibadah haji.   

  • Mengenakan penutup muka dan tangan. 
  • Mengenakan cadar. 
  • Memakai kaus tangan. 

Meskipun larangan bagi jamaah perempuan lebih sedikit daripada bagi jamaah laki-laki, tetap ada larangan yang berlaku bagi semua jamaah. 

  • Mencukur dan termasuk mencabut rambut, baik di kepala maupun di badan 
  • Menggunting kuku 
  • Menyisir rambut (ada kekhawatiran rambut akan rontok) 
  • Memakai wewangian baik ke badan maupun pakaian hingga ke rambut. 
  • Bercumbu atau bersetubuh 
  • Melamar perempuan dengan tujuan menikah, menikah itu sendiri, dan juga menikahkan 
  • Bertengkar dan mencaci hingga terucapkan kata-kata kotor yang tak pantas 
  • Memburu, menyakiti, hingga membunuh binatang, bagaimanapun caranya semua masuk larangan. Kecuali jika dalam keadaan bahaya. 
  • Menebang pohon atau memotong atau mencabut rumput 
  • Melakukan tindakan kejahatan dan termasuk maksiat 

Sanksi atas Larangan Haji 

larangan haji

Mengingat ibadah haji yang wajib bagi beberapa umat, melanggar larangan selama ibadah haji mendatangkan sanksi. Ada beberapa sanksi yang berlaku untuk pelanggaran ihram di atas. 

  • Sanksi tanpa fidyah bagi jamaah yang melangsungkan akad nikah. Namun pelanggar wajib untuk bertobat dan kemudian memohon ampunan Allah. 
  • Fidyah bagi pelanggaran jima’ yaitu melakukan hubungan intim selama ibadah haji. Sanksi ini berupa menyembelih satu ekor unta jika pelanggaran terjadi sebelum tahalluh awwal. Sanksi ini masih dengan tambahan ibadah hajinya dianggap tidak sah. 
  • Fidyah jaza’ bagi pelanggar larangan memburu dan membunuh binatang darat. Pelanggarnya wajib menyembelih hewan sebagai kurban. 
  • Fidyah bagi pelanggaran larangan lainnya dengan pilihan puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin atau menyembelih satu ekor kambing. Misalnya jamaah tak mematuhi larangan memotong kuku saat haji, maka fidyah yang harus dibayarkannya salah satu dari ketiga di atas. 

Dengan mematuhi larangan ibadah haji, jamaah tak perlu mengkhawatirkan pembayaran fidyah

Sebenarnya jamaah tak perlu mengkhawatirkan larangan-larangan di atas. Cukup memfokuskan pikiran pada ibadah dan kesempatan menginjakkan kaki di Tanah Suci. Jika pikiran dan hati tertuju pada ibadah dan Allah, pasti mematuhi larangan haji tak akan terasa sulit. 

Bagikan artikel ini