Tegas Lawan Syirik: Saudi Larang Jamaah Haji dan Umroh Bawa Jimat

Larangan Membawa Jimat Bagi Jamaah Haji

Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang melarang jamaah haji atau umroh membawa jimat. Pada tanggal 26 Mei 2023, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis jimat, baik yang berisi simbol agama atau diyakini memiliki kekuatan magis. Jika otoritas menemukan jamaah yang membawa jimat, mereka dapat mengenakan denda sampai 10.000 riyal Saudi, yaitu sekitar USD 2.660. Dalam beberapa keadaan, otoritas dapat mendeportasikan jamaah tersebut.

Latar Belakang

Ada pro dan kontra terhadap peraturan ini. Beberapa orang setuju karena mereka percaya perlu melindungi jamaah dari hal-hal yang takhayul. Namun, ada juga yang tidak setuju, mereka berpendapat bahwa peraturan ini melanggar kebebasan beragama.

Pemerintah Saudi mempertahankan keputusan mereka. Mereka bilang, peraturan ini penting untuk melindungi jamaah dan memastikan perjalanan haji mereka berjalan dengan aman dan khusyu’. Menurut mereka, peraturan ini tidak melanggar kebebasan beragama karena jamaah masih bebas mengamalkan dan menjalankan ibadah yang lainnya sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.

Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir sudah berupaya memberantas syirik dan mengedepankan moderasi dalam beragama. Pada tahun 2018, pemerintah melarang penjualan buku ramalan dan materi lainnya yang mempromosikan takhayul. Mereka juga menindak keras praktik ilmu hitam.

Hukum dan Perspektif Menggunakan Jimat dalam Islam

Pada umumnya, jimat dianggap sebagai benda yang dipercaya memiliki kekuatan magis. Orang biasanya memakai atau membawa benda ini dengan tujuan melindungi diri dari bahaya atau untuk mendatangkan keberuntungan. Namun, Islam melarang penggunaan jimat. Di dalam Al-Qur’an dan Hadits, ada beberapa petunjuk yang mengingatkan umat untuk tidak menggunakan jimat.

Sumber dari Al Qur’an

Al-Qur’an tidak secara langsung melarang penggunaan jimat. Namun, banyak ulama dan ahli agama Islam mengartikan sejumlah ayat sebagai penolakan terhadap praktik tersebut, berdasarkan pada penekanan Al-Qur’an terhadap tauhid (keesaan Allah) dan penolakan terhadap syirik (penyekutuan Allah).

Salah satu ayat yang sering dihubungkan dengan hal ini adalah Al-Baqarah (2:255), yang dikenal sebagai Ayat Kursi:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup selama-lamanya, Yang Mengurus (makhluk-Nya). Tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya? Dia mengetahui apa yang di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang Dia kehendaki. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Ayat ini menekankan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuatan dan pengetahuan sejati, dan bahwa tidak ada benda atau makhluk lain yang dapat memberikan perlindungan atau bantuan tanpa izin Allah. Ini dapat diinterpretasikan sebagai penolakan terhadap penggunaan jimat atau benda lainnya yang diyakini dapat memberikan perlindungan atau keberuntungan.

Ayat lain yang sering dikaitkan dengan topik ini adalah dari Surah Al-Falaq (113:1-5):

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ، وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

Artinya: “Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai waktu subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki apabila ia dengki.”

Ayat ini menyerukan perlindungan hanya kepada Allah dari segala kejahatan, baik itu kejahatan yang diciptakan atau yang datang dari orang lain seperti sihir atau dengki. Ini menunjukkan bahwa hanya Allah yang bisa memberikan perlindungan yang sebenarnya dan ini bisa diartikan sebagai penolakan terhadap penggunaan jimat atau benda lainnya yang diyakini dapat memberikan perlindungan atau keberuntungan.

Sumber dari Hadits

Dalam Hadits, ada beberapa riwayat yang melarang penggunaan jimat. Berikut adalah salah satu dari hadits tersebut:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka ia diserahkan (urusan dan nasibnya) kepada benda tersebut.” (HR. Ahmad 16781, Ibn Hibban 5665, dan Hakim 4/418)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mengandalkan jimat atau benda lain sebagai sumber perlindungan atau keberuntungan adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa bila seseorang mengandalkan benda-benda seperti jimat, mereka pada dasarnya menyerahkan urusan dan nasib mereka kepada benda tersebut, bukan kepada Allah, suatu tindakan yang jelas mengarah pada syirik.

Arab Saudi mengambil langkah besar dalam menerapkan aturan yang melarang membawa jimat untuk memberantas takhayul dan mendorong moderasi dalam beragama. Kita masih perlu melihat bagaimana mereka akan menerapkan aturan ini dan dampak jangka panjang apa yang akan dihasilkannya. Jadi, bagi jamaah yang berencana pergi haji atau umroh, sebaiknya memahami dan menghormati aturan ini.

Bagikan artikel ini