Salah satu hal yang paling diimpikan umat Islam adalah ziarah ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Adapun terkait haji dan umrah ini, kedua ibadah tersebut sekilas tampak. Lalu apa perbedaan haji dan umrah?
Jika keduanya sama tentunya hanya ada satu sebutan saja untuk penyebutan ibadah tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, akan kami paparkan kepada Anda mengenai perbedaan dari dua ibadah tersebut.
Akan tetapi sebelum membahas lebih lanjut, perlu Anda ketahui bahwa ibadah haji adalah satu-satunya ibadah yang terkandung banyak sejarah dari nabi-nabi terdahulu.
Misalnya adalah ketika sa’i, salah satu rukun haji ini dilakukan dengan berjalan atau lari-lari kecil dari Bukit Shafa hingga Bukit Marwah. Selain itu, ibadah tersebut merupakan ibadah yang diambil dari syari’atnya nabi-nabi sebelumnya.
Dalam satu riwayat dikatakan bahwa Nabi Adam As. pernah melakukan haji dari tanah India dengan berjalan kaki. Haji tersebut Beliau lakukan sebanyak 40 kali.
Kemudian seorang ulama’ ahli sejarah Islam yakni Ibnu Ishaq mengatakan bahwa nabi-nabi setelah Nabi Ibrahim juga melaksanakan ibadah haji. Sehingga haji ini selain sebagai ibadah juga menyimpan banyak makna dan sejarah.
Adapun umrah secara pengertian sama dengan haji, yakni berkunjung ke Ka’bah dengan tujuan melaksanakan ibadah tertentu sesuai syarat dan rukunnya. Adapun perbedaan antara haji dan umroh sebagai berikut.
- Hukum
Sebagaimana kita ketahui, bahwa hukum asal haji adalah wajib bagi semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Namun hukum wajib tersebut gugur dengan sebab tertentu, diantara yang paling mendasar adalah tidak mampu pergi ke Makkah.
Dalil yang menunjukkan kewajiban haji ini tertuang dalam firman Allah SWT berikut:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah (Ka’bah)”. (QS. Ali Imran: 98)
Berdasarkan ayat di atas, hukum haji adalah wajib yang termasuk al-mujma’ ‘alaih al-ma’lum min al-din bi al-dharurah. Maksudnya adalah hukumnya telah disepakati oleh semua madzhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik itu orang awam maupun khusus.
Karena itu suatu kewajiban yang telah disepakati, maka siapapun yang menolak atau mengingkari ia telah murtad (keluar dari agama Islam). kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mengetahui hukumnya dan jauh dari ilmu agama.
Sedangkan hukum umrah masih terjadi perselisihan diantara para ulama’. Menurut pendapat yang paling kuat, umrah adalah wajib. Karena sesuai dengan ayat berikut:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. (QS. Al-Baqarah: 196).
Adapun pendapat yang lemah mengatakan bahwa hukum umrah ini adalah sunnah. Hukum sunnah terhadap umroh ini berpijak pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi sebagai berikut:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك
“Nabi Saw. ditanya mengenai apakah umrah itu suatu kewajiban? Nabi menjawab ‘tidak’, tetapi ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun menurut Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ beliau mengatakan bahwa hadits tersebut kualitasnya dha’if (lemah) menurut para muhadditsin (ulama’ pakar hadits). Jadi yang membedakan hukum haji dan umrah adalah haji telah disepakati kewajibannya sedangkan umrah masih diperselisihkan.
- Rukun
Rukun adalah praktek ritual yang harus dijalankan dalam ibadah tertentu, jika tidak maka tidak sah ibadahnya. Antara haji dan umrah memiliki sedikit perbedaan rukunnya. Jika dalam haji memiliki lima rukun yaitu
- Ihram
- Wuquf
- Thawaf
- Sa’i
- Tahallul
Sedangkan dalam umrah hanya terdapat empat rukun saja, yaitu:
- Ihram
- Thawaf
- Sa’i
- Tahallul
- Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan haji hanya boleh dilaksanakan di bulan-bulan tertentu. Sedangkan umrah boleh dilaksanakan di bulan apapun. Adapun yang dimaksud bulan-bulan haji adalah Bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan puncaknya di tanggal 9 Dzulhijjah.
Pada tanggal 9 tersebut dilaksanakan wuquf di Padang Arafah. Dan ini yang tidak ada pada ibadah umrah.
- Kewajiban
Wajib haji dan umrah adalah serangkaian ritual yang jika tidak dilakukan maka ibadah akan tetap sah, namun harus diganti dengan membayar dam (denda). Dalam haji ada lima kewajiban yang harus dipraktekkan, yaitu
- Berniat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan sesuai daerah asal)
- Menginap di Muzdalifah
- Menginap di Mina
- Thawaf wada’
- Melempar jumrah
Adapun wajib umrah hanya ada dua saja, yakni berniat ihram dari miqat dan meninggalkan larangan-larangan dalam ihram.
Kami berikan Anda rekomendasi jasa travel yang aman dan terpercaya untuk pergi haji dan umrah. Travel tersebut adalah Granada Tour, berikut ini kontaknya
Itulah empat perbedaan haji dan umrah yang harus Anda ketahui. Yang jelas keduanya adalah sama-sama bentuk ibadah yang mulia. Semoga kita mendapat kesempatan untuk menjalankan keduanya.