Hukum Ibadah Umrah adalah? Berikut Jawaban Beserta Dasarnya!

hukum ibadah umrah adalah

Umrah merupakan ibadah yang hampir serupa dengan ibadah haji. Namun demikian masih terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya. Lantas apakah hukum ibadah umrah adalah sunah atau wajib? Mari kita bahas bersama-sama.

Pengertian Umrah

Umrah dimaknai sebagai salah satu langkah spiritual untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Secara etimologi umrah sendiri mempunyai arti berkunjung. Sedang dari segi terminologi, ialah menyengaja untuk mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah umrah.

Meskipun secara harfiah mempunyai makna berkunjung, namun kunjungan ini bukan sekedar mengunjungi suatu tempat dengan biasa. Sebab, di momen inilah orang-orang yang beribadah umrah berkesempatan untuk berziarah di tempat kelahiran Rasulullah SAW

Oleh sebab itu, umrah menjadi satu dari sekian ibadah yang amat dimuliakan oleh Allah SWT. Maka tidak heran jika banyak Umat Muslim berbondong-bondong silih berganti tiada henti mendatangi Tanah Suci untuk beribadah umrah.

hukum ibadah umrah adalah

Perbedaan Haji dan Umrah

Seperti yang telah disebutkan di atas, ibadah umrah merupakan ibadah yang mirip dengan haji. Ibadah ini sama-sama ditunaikan di Makkah, mendatangi Ka’bah, serta mengerjakan tawaf, sa’i, dan tahallul demi mengharapkan rida Allah SWT.

Meskipun bisa dikatakan serupa, namun tetap keduanya tetap mempunyai perbedaan. Ambillah contoh dari pelaksanaannya, ibadah haji hanya bisa dilakukan mulai awal Bulan Syawal hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah, Anda bisa menunaikannya kapan saja sepanjang tahun.

Perbedaan lain terdapat pada rukun umrah yang tidak wukuf di Arafah. Sedangkan untuk ibadah haji diwajibkan untuk menjalani wukuf di Arafah. Rukun umrah ada empat, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul atau memotong rambut.

hukum ibadah umrah adalah

Hukum Umrah Menurut 4 Mazhab

Dasar hukum umrah hingga kini masih menuai perbedaan pendapat menurut ulama dari empat mazhab. Ada sebagian ulama yang mengatakan hukum umrah adalah wajib, sebagian lain menyatakan tidak wajib, serta ada pula yang menghukuminya sunah.

Dilansir dari NUOnline, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Syarhun Nawawi ‘alal Muslim [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72, tentang beberapa pendapat apa hukum umrah:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً

Artinya, “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.”

Dapat disimpulkan dari pendapat di atas, bahwa hukum umrah masih memiliki ragam perbedaan dari beberapa ulama. Namun, sebagai masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, umrah menjadi wajib hukumnya apabila mengikuti pendapat yang lebih sahih.

Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat hadis berikut ini:

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً 

Artinya, “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)

Lain halnya dengan pendapat dari Mazhab Hanafi dan Maliki. Kedua ulama tersebut setuju jika hukum umrah ialah sunah. Hal tersebut berarti melaksanakan ibadah ini bukanlah suatu keharusan. 

Melaksanakan umrah hanya ditujukan kepada mereka yang mampu untuk menunaikannya saja. Sehingga jika tidak menjalankannya pun tidak mendatangkan dosa. Namun, dengan menjalaninya tentu akan melengkapi ibadah Anda serta menambah pahala.

Hal tersebut dikuatkan kembali oleh salah satu riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Jabir. Riwayat tersebut bersumber dari salah satu sahabat yang bertanya kepada Rasulullah SAW, berikut ini kutipannya:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك 

Artinya, “Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (HR at-Tirmidzi)

أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ 

Artinya, “Sungguh, yang dimaksud “tidak wajib” (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, karena ia tidak mampu melaksanakannya.” (Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt), juz I, halaman 460)

Dari berbagai pendapat di atas bisa disimpulkan jika dasar hukum umrah menimbulkan banyak perbedaan dari beberapa ulama. Namun, apabila Anda merasa mampu melaksanakan umrah maka tidak ada salahnya untuk segera memenuhinya guna mendekatkan diri ke Allah SWT.

Sehingga, hukum ibadah umrah adalah menyesuaikan dengan mazhab mana yang Anda ikuti. Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum melaksanakan umrah. Jika Anda mempunyai pertanyaan lain seputar perjalanan umrah dan haji, jangan ragu untuk menghubungi kontak WhatsApp Granada Tour berikut ini!

Bagikan artikel ini